Asesor adalah
seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi,
sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang
dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji
telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau
belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan
hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP.
Pelatihan Asesor adalah
pembelajaran yang berisikan tentang metodologi asesmen seseorang
asesor, dimana tehnik pembelajaran melalui penyampaian materi by face to
face, Diskusi, Penugasan, Role Play, hingga Uji Kompetensi dan Uji
Asesor. Peserta akan dibimbing oleh Master Asesor yang ditugaskan oleh
BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) selama pelatihan
berlangsung. Durasi Pelatihan dilaksanakan selama 7 hari. Pelatihan
Asesor ini dilaksanakan berdasarkan Standar Unit Kompetensi Meetdologi
BNSP :
MET.AS.00.001.01
MET.AS.00.002.01
MET.AS.00.003.01
1. TUK ( Tempat Uji Kompetensi ) yang belum memiliki Asesor.
2. Guru / Dosen berpengalaman yang memiliki kompetensi di bidang Tertentu.
Berharap
BalasHapusingin ikut pelatihan jg neh
BalasHapus