Asesor adalah
seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi,
sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang
dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji
telah memenuhi bukti yang di persyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau
belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan
hasil tersebut kepada LSP Telematika dan BNSP.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar